Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2017

JAGA PARU2 DARI BAHAYA ROKOK

Ingin tau resepnya seperti apa ? mudah dan banyak ditemukan didapur kok bahannya tenang saja , cara pembuatanya juga simpel tak usah repot, baca selengkapnya… Pasti kamu sudah tidak asing lagi dengan peringatan “Dilarang Merokok ”. Dua kata itu dapat dengan mudahnya dijumpai di mana saja . Semacamnya tak mengherankan apabila mengingat akibat -akibat negatif yang ditimbulkan akibat merokok pada tubuh Anda . Hal pertama yang perlu Kamu cermati yaitu bahwa perokok – pasif dan aktif, dan masyarakat kota- kota besar perlu untuk menjaga sistem pernapasan . Faktor seperti ini dikarenakan kenyataan bahwa sistem pernapasan mereka merupakan yang paling rawan pada bermacam penyakit. Penyakit yang paling umum tergolong asma, bronkitis dan beragam tipe batuk. Untungnya, ada resep yang membantu untuk bersihkan paru-paru. Berbagai ilmuwan memberi tau bahwa berbagai bahan dalam resep ini bahkan dapat mencegah kanker . Sehingga janganlah tunda ! Awalilah untuk bersihkan paru -paru kamu dengan resep

Demokrasi Pancasila uud45

Pancasila adalah hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Prinsip Pancasila Prinsip pokok Pancasila adalah sebagai berikut [1] : 1. Perlindungan terhadap hak asasi manusia 2. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah 3. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan ( kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK , DPR atau lainnya 4. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat 5. Pelaksanaan Pemilihan Umum 6. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945) 7. Keseimbangan antara hak dan kewajiban 8. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain 9. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional 1

Mari memperingati Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober|| Semangat Pemuda Generasi Bangsa.

*Sumpah Pemuda* adalah satu tonggak utama dalam sejarah pergerakan kemerdekaan Indonesia . Ikrar ini dianggap sebagai kristalisasi semangat untuk menegaskan cita-cita berdirinya negara Indonesia . Yang dimaksud dengan "Sumpah Pemuda" adalah keputusan Kongres Pemuda Kedua [1]  yang diselenggarakan dua hari, 27-28 Oktober 1928 diBatavia  (Jakarta). Keputusan ini menegaskan cita-cita akan ada "tanah air Indonesia", "bangsa Indonesia", dan "bahasa Indonesia". Keputusan ini juga diharapkan menjadi asas bagi setiap "perkumpulan kebangsaan Indonesia" dan agar "disiarkan dalam segala surat kabar dan dibacakan di muka rapat perkumpulan-perkumpulan". Istilah "Sumpah Pemuda" sendiri tidak muncul dalam putusan kongres tersebut, melainkan diberikan setelahnya.[2]  Berikut ini adalah bunyi tiga keputusan kongres tersebut sebagaimana tercantum pada prasasti di dinding Museum Sumpah Pemuda [3] . Penulisan menggunakan ejaan

Bangun Pemuda Pemudi Indonesia

*Bangun Pemudi-Pemuda* adalah lagu nasional Indonesia  yang diciptakan oleh Alfred Simanjuntak , dan hingga saat ini lagu Bangun Pemudi-Pemuda tetap dikumandangkan, seperti pada setiap perayaan Kemerdekaan RI 17 Agustus dan Sumpah Pemuda  28 Oktober. "Bangun pemudi pemuda Indonesia" "Lengan bajumu singsingkan untuk negara" "Masa yang akan datang kewajibanmu lah" "Menjadi tanggunganmu terhadap nusa" "Menjadi tanggunganmu terhadap nusa" "Sudi tetap berusaha jujur dan ikhlas" "Tak usah banyak bicara trus kerja keras" "Hati teguh dan lurus pikir tetap jernih" "Bertingkah laku halus hai putra negri" "Bertingkah laku halus hai putra negri" Sejarah Cikal-bakal lagu "Bangun Pemudi Pemuda" adalah mars Sekolah Rakyat Sempurna Indonesia yang juga diciptakan oleh Alfred Simanjuntak . Dengan demikian, nadanya telah tercipta sebelum liriknya. Alfred menggubah liriknya supaya

Sumpah mahasiswa

SUMPAH MAHASISWA INDONESIA Kami Mahasiswa Indonesia Bersumpah : Bertanah air satu, tanah air tanpa penindasan Kami Mahasiswa Indonesia Bersumpah : Berbangsa satu, bangsa yang gandrung akan keadilan Kami Mahasiswa Indonesia Bersumpah : Berbahasa satu, bahasa tanpa kebohongan ——————————————

Kata motivasi pemimpin

“Jika apa yang Anda lakukan memberikan inspirasi kepada orang lain untuk bermimpi lebih, belajar lebih, melakukan lebih dan menjadi lebih, maka Anda adalah seorang pemimpin. “ – John Quincy Adams

Administrasi organisasi

DEFINISI “Administrasi adalah ilmu atau seni yang mempelajari kerjasama sekelompok orang dalam suatu organisasi untuk mencapai tujuan bersama (White)” Kesekretariatan dapat diartikan sebagai keseluruhan rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan perkantoran (surat-menyurat) dan tugas-tugas bantuan lainnya dalam rangka menunjang kelancaran pencapaian tujuan organisasi. Pengertian Administrasi Kesekretariatan adalah keseluruhan proses pelaksanaan rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan perkantoran dan tugas-tugas bantuan lainnya, dalam rangka menunjang kelancaran pencapaian tujuan organisasi. Lazim pula diIndonesia bahwa penggunaan administrasi kesekretariatan dapat digantikan dengan kata ketatausahaan. Tata Usaha berarti segenap rangkaian kegiatan menghimpun, mencatat, mengolah, mengendalikan, mengirim dan menyimpan informasi atau keterangan yang diperlukan dalam setiap usaha kerjasama (Liang Gie). TUJUAN Pelaksanaan Administrasi Kesekretariatan memiliki tujuan antara l

Materi kesekretariatan 1

“Salah satu elemen dalam kegiatan kemahasiswaan adalah kesekretariatan atau populer dikenal sebagai tugas seorang sekretaris. Bidang yang satu ini sangat identik dengan hal-hal yang berbau administrasi, surat-menyurat dan hal-hal lain yang sering dianalogikan tugas juru ketik yang dengan mulianya mengurusi surat, arsip, membuat proposal, menyelesaikan laporan pertanggung jawaban dimana keseluruhan kegiatan tersebut adalah salah satu unsur penunjang pelaksanaan suatu kegiatan. Akan tetapi, faktanya saat ini antusiasme rekan-rekan mahasiswa mulai menurun untuk terlibat dalam bidang ini, bahkan kalah nge-trend dibandingkan dengan bidang-bidang kegiatan yang lainnya.” “Benar!!! Apakah karena pergerakannya yang selalu hanya di belakang layar? Padahal mungkin saja hal itu akibat fenomena kurang paham akan fungsi dan asyiknya kesekretariatan. Sebaiknya janganlah memandang dari satu sisi saja serta mengabaikan fakta besarnya peranan kesekretariatan. So, kenapa hal ini mesti dibiarkan terjadi

Istilah P.... Dalam perkara pidana

ISTILAH P18, P19, P21 didalam perkara pidana Oleh : Robby Andrian, SHDidalam dunia hukum khususnya Pidana, sering kita mendengar istilah kode P18, P19 ataupun P21 baik di media masa maupun Media Elektronik. Kadang-kadang orang yang tidak mengerti arti dari kode-kode tersebut diatas hanya bertanya-tanya, dalam hal ini kami akan jelaskantentang kode-kode yang seringkali kita mendengarnya berdasarkan Peraturan Hukum yang berlaku.Kode-kode tersebut didasarkan pada*Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 *tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan *Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994*tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana. Kode-kode tersebut adalah *“ kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana.”*Lebih lengkapnya rincian dari kode-kode Formulir Perkara adalah:*P-1*Penerimaan Laporan (Tetap)*P-2*Surat Perintah Penyelidikan*P-3*Rencana Penyelidikan*P-4*Permintaan Keterangan*P-5*Laporan Hasil Penyelidikan*P-6*Laporan Terjadinya

Perguruan Tinggi Seharusnya Menyediakan alokasi dana bagi organisasi kemahasiswaan(Ormawa)/Unit Kegiatan Mahasiswa(UKM)

Perguruan Tinggi menyediakan dana bagi organisasi kemahasiswaan. Dalam Perguruan Tinggi Negeri, negara bertanggung jawab dalam pendanaan namun otoritas pengelolaannya dilaksanakan oleh masing-masing perguruan tinggi atau universitas. Otonomi pengelolaan pada Perguruan Tinggi Negeri meliputi bidang akademik dan non akademik. Otonomi pengelolaan kegiatan kemahasiswaan dan organisasi kemahasiswaan termasuk dalam bidang non akademik. Mengenai dana organisasi kemahasiswaan, jika dalam statuta perguruan tinggi tidak diatur, Anda dapat saja melakukan permohonan mengenai sistem pendanaan organisasi kemahasiswaan pada universitas/perguruan tinggi tempat Anda berada. Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini. Ulasan: Terima kasih untuk pertanyaan yang Anda ajukan kepada kami. Sebelum kami menjawab pertanyaan Anda, kami berasumsi bahwa yang Anda maksud Pasal 77 ayat (4) dan (5) dalam pertanyaan Anda merupakan Pasal 77 ayat (4) dan (5) Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pen