ALOKASI DANA UNIT KEGIATAN MAHASISWA (UKM)/ORMAWA INTRA PERGURUAN TINGGI
Adakah Alokasi Dana Kegiatan Kemahasiswaan dari Pemerintah?Kategori:Kenegaraan
Selamat pagi HukumOnline. Pada Pasal 77 ayat (4) dan (5) diatur mengenai perguruan tinggi menyediakan sarana dan prasarana serta dana untuk menunjang organisasi mahasiswa. Pertanyaan saya: 1. Apakah ada penjatahan dana kegiatan untuk PTN dari pemerintah maupun dari pihak kampus yang mengalokasikan dana khusus untuk kegiatan mahasiswa? 2. Apakah dari mahasiswa boleh meminta kebijakan untuk meminta penjatahan dana dari pihak universitas, misal: kebijakan 100.000 dialokasikan kepada dana organisasi mahasiswa diambil dari SPP tiap mahasiswa (apabila dalam statuta universitas tidak mengatur hal tersebut). Terima kasih sebelumnya.
Jawaban:http://images.hukumonline.com/frontend/lt4fe43b86a0611/lt5099dfd325549.jpgChristine Natalia Musa Limbu, S.H.
*Intisari:*
Perguruan Tinggi menyediakan dana bagi organisasi kemahasiswaan. Dalam Perguruan Tinggi Negeri, negara bertanggung jawab dalam pendanaan namun otoritas pengelolaannya dilaksanakan oleh masing-masing perguruan tinggi atau universitas. Otonomi pengelolaan pada Perguruan Tinggi Negeri meliputi bidang akademik dan non akademik. Otonomi pengelolaan kegiatan kemahasiswaan dan organisasi kemahasiswaan termasuk dalam bidang non akademik.
Mengenai dana organisasi kemahasiswaan, jika dalam statuta perguruan tinggi tidak diatur, Anda dapat saja melakukan permohonan mengenai sistem pendanaan organisasi kemahasiswaan pada universitas/perguruan tinggi tempat Anda berada.
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
*Ulasan:*
Terima kasih untuk pertanyaan yang Anda ajukan kepada kami. Sebelum kami menjawab pertanyaan Anda, kami berasumsi bahwa yang Anda maksud Pasal 77 ayat (4) dan (5) dalam pertanyaan Anda merupakan *Pasal 77 ayat (4) dan (5) Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
(“UU Pendidikan Tinggi”)*, yang selengkapnya berbunyi demikian:
"1.""Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan;"
"2.""Organisasi kemahasiswaan paling sedikit memiliki fungsi untuk:"
"a.""Mewadahi kegiatan mahasiswa dalam mengembangkan bakat, minat, dan potensi mahasiswa;"
"b.""Mengembangkan kreativitas, kepekaan, daya kritis, keberanian, dan kepemimpinan, serta rasa kebangsaan;"
"c.""Memenuhi kepentingan dan kesejahteraan manusia;dan"
"d.""Mengembangkan tanggung jawab sosial melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat."
"3.""Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi intra Perguruan Tinggi."
"4.""Perguruan Tinggi menyediakan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan."
"5.""Ketentuan lain mengenai organisasi kemahasiswaan diatur dalam statuta Perguruan Tinggi"
Dalam Pasal 77 di atas telah dengan jelas terlihat bahwa mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan yang sarana, prasarana dan dananya disediakan oleh Perguruan Tinggi tersebut. Sedangkan definisi Perguruan Tinggi Negeri sendiri diatur dalam *Pasal 1 ayat (7) UU Pendidikan Tinggi*, yang selengkapnya berbunyi demikian:
"“Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.” "
Sesuai dengan Pasal 77 ayat (4) UU Pendidikan Tinggi maka Perguruan Tinggi menyediakan dana bagi organisasi kemahasiswaan. Dalam Perguruan Tinggi Negeri, negara bertanggung jawab dalam pendanaan namun otoritas pengelolaannya dilaksanakan oleh masing-masing perguruan tinggi atau universitas.
Otonomi pengelolaan pada Perguruan Tinggi Negeri meliputi bidang akademik dan non akademik. Otonomi pengelolaan kegiatan kemahasiswaan dan organisasi kemahasiswaan termasuk dalam bidang non akademik. Otonomi pengelolaan bidang non akademik, sebagaimana yang tercantum dalam*Pasal 25 huruf b nomor 3 Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
*, yaitu:"“Bidang non akademik:""…"
"3.""penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan kemahasiswaan terdiri atas:"
"a.""Kegiatan kemahasisw""a""an intrakurikuler dan ekstrakurikuler;"
"b.""Organisasi kemahasiswaan; dan"
"c.""Pembinaan bakat dan minat mahasiswa.”"
Dari Pasal di atas terlihat dengan jelas bahwa Perguruan Tinggi memiliki otonomi dalam menetapkan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaannya terkait dengan organisasi kemahasiswaan. Sehingga berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum di atas dapat disimpulkan bahwa negara telah memberikan otoritas kepada perguruan tinggi untuk mengelola organisasi kemahasiswaan. Mengenai dana organisasi kemahasiswaan, jika dalam statuta perguruan tinggi tidak diatur, Anda dapat saja melakukan permohonan mengenai sistem pendanaan organisasi kemahasiswaan pada universitas/perguruan tinggi tempat Anda berada.
Demikian jawaban yang dapat kami berikan dan kiranya dapat bermanfaat bagi Anda, terima kasih.
Dasar Hukum:
1.Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
;
2.Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
.
Komentar
Posting Komentar