Pidana Masalah Tanah
Dewasa ini, kerap terjadi masalah tanah berupa sengketa tanah, penyerobotan tanah, menempati lahan tanpa izin, penanaman di atas milik orang lain, perusakan tanaman, perusakan pagar milik orang lain, dan perbuatan lainnya yang berhubungan dengan masalah tanah. Selama ini dalam penanganan masalah tanah banyak masyarakat dan pihak aparat yang melakukan pendekatan penyelesaian dengan proses perdata yang tentunya menghabiskan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
Dalam penanganan masalah tanah tersebut, sebenarnya pihak yang dirugikan dapat melakukan pendekatan pidana yang lebih efektif dan memiliki efek jera, meskipun masalah pokok adalah masalah tanah yang masuk wilayah hukum perdata, namun didalamnya jelas terkandung tindakan pidana seseorang yang dapat diproses dan dijerat dengan pasal-pasal yang terdapat di KUHP, antara lain : Pasal Pengancaman (Jika terdapat unsur ancaman dalam menyerobot lahan, Pasal Pemalsuan (Jika pelaku memalsukan surat menyurat yang ada), Pasal Perusakan (Jika Pelaku melakukan perusakan tanaman, pagar, patok kepunyaan pemilik yang sah, pasal penyerobotan lahan (Jika pelaku menjual lahan milik orang lain yang sah), Pasal Penipuan (Jika terdapat unsur menipu orang lain dengan tipu muslihat dan melawan hukum.
Secara terperinci, diuraikan beberapa contoh pasal sebagai berikut :
* Proses Pidana
* a)Proses Pidana “Pengancaman”
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 368 ayat (1) KUHP, sesorang yang bermaksud meguasai lahan orang lain biasanya melakukan intimidasi dan ancaman kepada pemilik yang sah, dalam kondisi tersebut, hal ini dapat dipidana dengan syarat terdapat barang bukti berupa foto pada saat pelaku melakukan pengancaman (dengan ataupun tanpa senjata tajam) dan terdapat dua orang yang menyaksikan.
1) Referensi Pasal 368 ayat (1) KUHP
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
2) Referensi Pasal 335 KUHP
Selain itu, jika seseorang secara melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan ancaman kekerasan,baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain dapat dikenakan Pasal 335 KUHP
. Sesuai ketentuan ini, ancaman kekerasan (meski belum terjadi kekerasan) pun dapat dikenakan pasal 335 KUHP jika unsur adanya paksaan dan ancaman ini terpenuhi. Proses pidana melalui delik aduan sang korban.
* b)Proses Pidana “Penipuan”
Dalam masalah tanah, sering terjadi penipuan terkait jual beli tanah dalam tujuan penguasaan tanah secara melawan hukum di atas lahan yang telah dikuasai dan dimiliki secara sah oleh seseorang.
Referensi Pasal 378 KUHP
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
* c)Proses Pidana “Perusakan”
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang yang secara melawan hukum menghancurkan, merusakkan, barang sesuatu merupakan milik orang lain maka diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Dengan unsur-unsur pidana yang harus dipenuhi sbb:
* Barangsiapa (menunjuk pada pelaku, minimal pelaku yang diduga melakukan perusakan)
* Dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum (tanpa izin merusak tanaman/pohon/bangunan/pagar milik seseorang)
* Melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu.
* Barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain (pohon/tanaman/bangunan/pagar/kendaraan yang dirusak bukan milik pelaku).
Dalam hal semua unsur terpenuhi, maka pelaku yang melakukan perusakan dapat dihukum pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan sehingga dapat memberikan efek jera kepada pelaku.
Referensi : Pasal 406 KUHP yang berbunyi:
1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang merupakan milik orang lain.
* d)Proses Pidana “Pencurian”
Sesuai ketentuan pasal 362 KUHP, bahwa seseorang yang mengambil barang sesuatu milik orang lain secara melawan hukum, diancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Pidana pencurian adalah delik formil yang dianggap terpenuhi apabila perbuatan pidana dilakukan sebagaimana dimaksud dalam rumusan delik, yaitu sesorang mengambil barang sesuatu kepunyaan orang lain
Referensi Pasal 362 KUHP:
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
* e)Proses Pidana “Menempati Lahan Tanpa Izin”
Sesuai ketentuan pasal 2 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang masih berlaku hingga saat ini, bahwa seseorang yang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau mengganggu pihak yang berhak maka diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Dalam proses hukum sesuai ketentuan ini, penting adanya bukti aktifitas seseorang menanam tanaman, atau menggarap lahan atau mendirikan bangunan/gubuk di atas lahan milik orang lain. Proses pidana menggunakan acara cepat, dimana penyidik kepolisian bertindak sekaligus sebagai penuntut dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal.
1) Referensi UU No 51 PRP 1960:
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin menyatakan bahwa “Pemakaian Tanah tanpa izin dari yang berhak adalah perbuatan yang dilarang, dan dapat diancam dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan”
2) Pasal 6 UU No 51 PRP 1960 :
(i) barangsiapa memakai tanah tanpa izin yang berhak
(ii) barangsiapa yang menggangu pihak yang berhak yang menggunakan suatu bidang tanah orang lain tanpa izin
* f)Proses Pidana “Penyerobotan Lahan”
Sesuai ketentuan pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bahwa seseorang yang secara melawan hukum, menjual, menukarkan tanah yang bukan miliknya kepada pihak lain dan memperoleh keuntungan atas perbuatannya tersebut, diancam pidana penjara paling lama empat tahun.
Dalam hal ini unsur yang harus dipenuhi yaitu adanya unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan”, yang berarti perbuatan seseorang yang menjual/menukarkan tanah yang bukan miliknya kepada pihak lain dan memperoleh keuntungan atas perbuatannya tersebut.
Referensi Pasal 385 Ayat 1 KUHP:
“Diancam pidana penjara paling lama empat tahun,barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain”.
* AlternatifProses Perdata
Pengajuan Gugatan“Perbuatan Melawan Hukum”
Bahwa sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata, apabila seseorang scara melawan hukum membawa kerugian kepada orang lain, maka orang tersebut karena salahnya harus mengganti kerugian yang ditimbulkan tersebut.
Mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasal 1365 KUH Perdata. Unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum :
– Adanya kesalahan
– Adanya kerugian
– Adanya sifat melawan hukum
– Adanya hubungan kausal/sebab akibat
Untuk diketahui bahwa proses gugatan ini memakan waktu yang cukup panjang sampai diperoleh Putusan yang inkracht untuk dieksekusi, oleh karena itu Gugatan Perbuatan Melawan Hukum menjadi prioritas setelah proses mediasi dan pidana ditempuh, tetapi tidak tercapai hasil yang maksimal.
* Dalam hal semua unsur terpenuhi sesuai rumusan delik dan dapat dibuktikan oleh Pelapor dengan minimal 2 saksi dan 2 bukti makapelaku yang melakukan Pencurian/Menempati Lahan Tanpa izin/Penyerobotan Lahan/Perusakan dapat dijerat hukuman sesuai ancaman pidananya.
* Bahwa dalam hukum pidana, pihak yang dapat dipidana tidak terbatas pada pelaku yang melakukannya, namun dapat diperluas berdasarkan pengelompokannya sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP.
Dalam hal tindak pidana dilakukan dengan menyuruh orang lain dan/atau turut serta melakukan tindakan pidana maka orang tersebut mendapatkan hukuman yang sama dengan pelaku utama yang secara langsung melakukan tindakan tersebut.
Untuk proses perdata PMH, apabila semua unsur terpenuhi, maka tergugat diharuskan mengganti kerugian yang diderita penggugat.
* Penyelesaian Pidana Masalah Lahan
* Berkoordinasi/konsultasi dengan pihak Kepolisian guna memastikan bahwa Tindak Pidana yang akan di laporkan baik Pencurian atau Menempati Lahan Tanpa Izin atau Penyerobotan Lahan atau Perusakan adalah yang paling mudah dalam pembuktiannya sesuai dengan kondisi lapangan
* Menyiapkan dan menunjuk pelapor yang akan melaporkan secara langsung ke Polres Setempat (Bila Mewakili yang berhak diperlukan Surat Kuasa Khusus)
* Melaporkan secara resmi dengan pembuatan Laporan (LP) di Polres
* Menerima tanda laporan berupa Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL)
* Mengupayakan minimal 2 orang saksi atau lebih diprioritaskan yang lebih mengetahui kondisi lapangan dan tempat kejadian
* Mengawal dan mengikuti proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres setempat, khususnya pendampingan hukum bagi pelapor dan saksi-saksi
* Mempersiapkan barang bukti (Minimal 2 buah)
– Pidana Perusakan
Dokumen kepemilikan tanah pemilik sah, Tindakan pelaku (merusak barang / tanaman / bangunan, garap lahan), hasil perbuatan berupa barang yang dirusak, Dokumentasi Foto Aktivitas yang dilakukan, Foto lokasi kejadian, dan Alat yang digunakan untuk perusakan.
– Pidana Pencurian
Hasil curian/sisa hasil curian, alat yang digunakan, alat angkutan, dokumentasi foto lokasi kejadian atau bekas tebasan
– Pidana Menempati Lahan Tanpa Izin
Dokumen kepemilikan tanah yang berhak, dokumen tanah yang mengklaim lahan (jika ada), kegiatan/aktifitas pelaku di Lahan milik yang berhak, dokumentasi foto aktivitas yang dilakukan (garap lahan, tanam, dirikan gubuk/bangunan), foto lokasi kejadian, surat klaim dan/atau dokumen pendukung lainnya
– Pidana Penyerobotan Lahan
Dokumen kepemilikan tanah pemiliknya, dokumen tanah yang mengklaim (jika ada), bukti pembelian tanah, dokumentasi foto aktivitas yang dilakukan (garap lahan, tanam, dirikan gubuk/bangunan), foto lokasi kejadian, surat klaim dan/atau dokumen pendukung lainnya
* Pemantauan areal untuk mengetahui perkembangan kondisi lahan
* Melakukan koordinasi intensif dengan Polres setempat untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan sampai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat (P.21) dan diproses di pengadilan Negeri.
Referensi :
Pasal 108 ayat (1) dan ayat (6) KUHAP
1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyidik baik lisan maupun tulisan
2) Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan
Komentar
Posting Komentar