Istilah P.... Dalam perkara pidana

ISTILAH P18, P19, P21 didalam perkara pidana
Oleh : Robby Andrian, SHDidalam dunia hukum khususnya Pidana, sering kita mendengar istilah kode P18, P19 ataupun P21 baik di media masa maupun Media Elektronik. Kadang-kadang orang yang tidak mengerti arti dari kode-kode tersebut diatas hanya bertanya-tanya, dalam hal ini kami akan jelaskantentang kode-kode yang seringkali kita mendengarnya berdasarkan Peraturan Hukum yang berlaku.Kode-kode tersebut didasarkan pada*Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 *tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan *Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994*tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana. Kode-kode tersebut adalah *“ kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana.”*Lebih lengkapnya rincian dari kode-kode Formulir Perkara adalah:*P-1*Penerimaan Laporan (Tetap)*P-2*Surat Perintah Penyelidikan*P-3*Rencana Penyelidikan*P-4*Permintaan Keterangan*P-5*Laporan Hasil Penyelidikan*P-6*Laporan Terjadinya Tindak Pidana*P-7*Matrik Perkara Tindak Pidana*P-8*Surat Perintah Penyidikan*P-8A*Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan*P-9*Surat Panggilan Saksi / Tersangka*P-10*Bantuan Keterangan Ahli*P-11*Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli*P-12*Laporan Pengembangan Penyidikan*P-13*Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan*P-14*Surat Perintah Penghentian Penyidikan*P-15*Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara*P-16*Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana*P-16A*Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana*P-17*Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan*P-18*Hasil Penyelidikan Belum Lengkap*P-19*Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi*P-20*Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis*P-21*Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap*P-21A*Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap*P-22*Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti*P-23*Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti*P-24*Berita Acara Pendapat*P-25*Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara*P-26*Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan*P-27*Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan*P-28*Riwayat Perkara*P-29*Surat Dakwaan*P-30*Catatan Penuntut Umum*P-31*Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)*P-32*Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili*P-33*Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS*P-34*Tanda Terima Barang Bukti*P-35*Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan*P-36*Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan*P-37*Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana*P-38*Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa*P-39*Laporan Hasil Persidangan*P-40*Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim*P-41*Rencana Tuntutan Pidana*P-42*Surat Tuntutan*P-43*Laporan Tuntuan Pidana*P-44*Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan*P-45*Laporan Putusan Pengadilan*P-46*Memori Banding*P-47*Memori Kasasi*P-48*Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan*P-49*Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi*P-50*Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum*P-51*Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat*P-52*Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat*P-53*Kartu Perkara Tindak PidanaDemikian yang kami ketahui, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan yang membacanya juga untuk menambah pengetahuan bagi rekan-rekan semuanya.Terima kasihRobby ANDRIAN,SH.,MH 
at 3:38 AM

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Puisi Berantai Antara ; Pecinta, Pejuang Dan Penjual Telur Oleh Sastra

CONTOH PUISI TENTAN KEBUDAYAAN

Aturan Penomoran Surat