Contoh AD/ART BEM

*ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA *

merupakan pondasi utama dalam menjalankan sebuah organisasi,  dikarenakan AD/ART itu ialah pedoman dan pegangan penting sebagai bahan acuan untuk setiap bidang dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing, mulai dari ketua dan wakil ketua , sekretaris, bendahara dan koordinator-koordinator lainnya dalam organisasi tersebut.berikut penulis bagikan contoh anggaran dasa dan rumah tangga yang penulis ambil pada saat penulis menjabat sebagai koordinaor menteri di kampus kemarin, mudah-mudahan bermanfaat bagi pembaca ,,,,


BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)

SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI (STIE)

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

PEMBUKAAN

Atas berkat Rahmat  Tuhan yang Maha Esa STIE  telah berhasil mempertahankan existensinya sebagai wadah yang bergelut dalam bidang pendidikan, maka sudah sepantasnya bagi seluruh civitas akademika STIE  mendukung dan mengisi wadah tersebut demi terciptanya masyarakat yang cerdas, adil dan makmur.Sebagai bagian dari civitas akademika STIE, maka mahasiswa sebagai generasi muda yang terdidik dan terstruktur dalam organisasi internal kampus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)  STIE  memiliki kewajiban dan berperan aktif dalam mewujudkan cita-cita kampus sesuai harapan, dengan menjalin tali persaudaraan yang erat dalam masyarakat kampus STIE sebagai wadah dari generasi muda terdidik yang sadar akan hak dan kewajibannya sebagai organisasi internal kampus berusaha memberikan loyalitas untuk mewujudkan nilai-nilai kebenaran demi terwujudnya masyarakat kampus yang cerdas, adil dan makmur.Demi terwujudnya cita-cita tersebut, maka diperlukan usaha-usaha secara teratur, terencana dan penuh kebijaksanaan. Atas nama Tuhan Yang Maha Esa kami mahasiswa STIE  yang tergabung dalam suatu organisasi internal kampus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIE dengan pedoman berbentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Pengertian BEM dan AD/ART

1.         BEM merupakan suatu organisasi kemahasiswaan  di tingkat sekolah tinggi yang diselenggarakan, oleh, dan untuk mahasiswa, guna melaksanakan kegiatan ekstrakulikuler di bidang pemberdayaan mahasiswa, informasi dan komunikasi, kerohanian, bakat dan minat, sosial kemasyarakatan dan untuk selanjutnya disebut BEM .
2.         AD/ART BEM  singkatan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan suatu pedoman dasar penyelenggaraan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program dan menyelenggarakan kegiatan non-struktural sesuai dengan tujuan BEM STIE

BAB II

NAMA, WAKTU, danKEDUDUKAN

Pasal 2
NAMA Organisasi ini bernama “Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi ”yang selanjutnya disingkat “BEM STIE”

Pasal 3

WAKTU BEM STIE disahkan pada tanggal 23 Januari 2016 di akhir masa jabatan

Pasal 4
KEDUDUKAN BEM
BEM STIE adalah organisasi mahasiswa di civitas akademika Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi di Jln.Syech Muhammad, lingkar utara sawete-Bali1-Dimpu-NTB.

BAB III

ASAS, SIFAT Dan TUJUAN

Pasal 5
ASAS

1.         BEM STIE berasas Pancasila dan UUD 1945
2.         Landasan dasar operasional BEM STIE adalah AD/ART BEM, UU KBM dan peraturan lain yang terkait serta kebijakan dari lembaga.

Pasal 6
SIFAT

1.         Menampung dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa.
2.         Membentuk dan meningkatkan sumber daya mahasiswa yang berkualitas.
3.         Mewujudkan kehidupan kampus yang demokratis,melindungi hak-hak danperjuangan mahasiswa serta menjaga kredibilitas dan integritas STIE dalam tatanan kehidupan kampus yang beradap,berahlak mulia serta mandiri.

Pasal 7
TUJUAN

1.       Fungsi BEM
a.Sarana mahasiswa untuk menyalurkan sumbang saran dan aspirasinya kepada pihak lembaga demi mewujudkan kesejahteraan di lingkungan kampus.
b.Sarana untuk mengembangkan bakat minat dan kemampuan mahasiswa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian,dsb.
c.Sebagai aktualisasi penggerak mahasiswa
d.Sebagai mediator antara mahasiswa dan pihak Sekolah Tinggi.

2.       Tugas BEM
a.Melaksanakan kegiatan Kemahasiswaan sesuai dengan AD/ART
b.Bertanggung jawab kepada Puket III atas pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan.
c.Menugaskan dan menegur UKM Mahasiswa atas pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan di tingkat Sekolah Tinggi.
d.Mengetahui dan mengkordinasi segala kegiatan keluar yang menyangkut BEM dan atribut Mahasiswa STIE

3.    Wewenang BEM.
a.Memilih,mengangkat dan memberhetikan kelengkapan organisasinya.
b.Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan STIE

*Pasal 8
Hubungan BEM dengan STIE

1.      BEM STIE bertanggung jawab pada perkembangan inovasi dalam segala bidang.
2.      Hubungan BEM dengan STIE bersifat koordinatif.

BAB IV
KETENTUAN POKOK

Pasal 9
Pembentukan BEM

  * Pemilihan ketua BEM dilakukan oleh seluruh mahasiswa dan disahkan lembaga.
  * Ketua BEM terpilih dibantu oleh komisi pemilihan membentuk komisi-komisi
  * Pengurus BEM sesuai dengan Profesinya masing-masing.
  * BEM memiliki teknisi dokumentasi yang berfungsi untuk membantu kelancaran program BEM

Pasal 10
Unsur Pimpinan BEM

1.      Ketua adalah penanggung jawab utama BEM yang mengarah pada pendidikan, disamping memberikan arahan serta kebijakan umum, menetapkan peraturan, norma dan tolak ukur penyelenggaraan program kerja.

2.      Tugas Ketua:
a.Memimpin menyelenggarakan kegiatan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
b.Membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi lembaga dan masyarakat

3.      Ketua dapat mengadakan hubungan kerjasama dengan Perguruan Tinggi atau lembaga lain dalam rangka pengembangan dan kemajuan BEM STIE.
a.Ketua memberikan LPJ selama masa jabatan kepada pihak kampus dan seluruh mahasiswa
b.Ketua selalu menaati dan menjaga wibawa ketentuan dari lembaga dan AD/ART serta peraturan perundangan lain yang terbuka.

Pasal 11
Kepengurusan BEM

a.BEM dipimpin oleh presiden mahasiswa
b.BEM dipimpin oleh 1 ketua, 1 sekretaris, 1 bendahara, serta komisi lainnya.
c.Pemimpin BEM bersama-sama komisi disebut pengurus BEM
d.Komisi di bentuk menurut kebutuhan
e.Pengurus BEM diangkat dan bertanggung jawab kepada ketua
f.Masa kerja BEM 1 tahun, ketua dapat dipilih kembali sebanyak 1 kali priode
g.Sewaktu-waktu ketua dapat diberhentikan atas kehendak sendiri.
h.Pengurus masih dapat dipilih kembali di kepengurusan BEM yang akan dating dengan ketentuan batas pengambilan maksimal 40% dari BEM terdahulu.
i.Apabila Presiden Mahasiswa berhalangan tetap, maka Presiden Mahasiswa digantikan oleh wakil Presiden Mahasiswa melalui sidang KPUM.
j.Dalam menjalankan tugasnya Presiden Mahasiswa dibantu oleh wakil Presiden, Sekretaris, Bendahara, Menteri dan Staff organisasi tata laksana.

Pasal 12
Syarat-syarat pengurus BEM

a.Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
b.Berwawasan Organisasi, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
c.Memiliki moral dan integritas yang tinggi
d.Memiliki rasa tanggung jawab terhadap organisasi

Pasal 13
Pengisian kekosongan Kepengurusan BEM

a.Dalam hal kekosongan jabatan ketua BEM, siding istemewa BEM segera diselenggarakan untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
b.Apabila kepengurusan BEM kosong, maka Ketua BEM berhak untuk menunjuk secara langsung.

Pasal 14
Persidangan BEM

Frekuensi dan tata cara pelaksanaan musyawarah dan persidangan BEM
a.Sidang istimewa BEM dapat diselenggarakan sewaktu-waktu
b.Bila ada kepentingan yang dianggap perlu, maka diadakan Sidang Istimewa
c.Sidang kepemimpinan dan kepengurusan BEM diadakan sekurang-kurangnya 1x dalam 1 bulan.
d.Dalam berlangsungnya sidang dianggap sah bila dihadiri ½ ditambah satu dari jumlah anggota
e.Bila undangan pertama tidak memenuhi kuorum maka sidang atas undangan kedua dianggap sah untuk mengambil keputusan.

Pasal 15
Cara Pengambilan keputusan BEM

a.Keputusan persidangan BEM dianggap sah bila telah memenuhi suara2/3 dari jumlah yang hadir dalam sidang.
b.Bila dalam sidang, pengambilan keputusan tidak dicapai suatu mufakat dan voting, maka pengambilan suatu keputusan diambil melalui persetujuan PUKET III.

Pasal 16
Penyelenggaraan Kegiatan

Penyelenggaraan kegiatan BEM dilaksanakan atas dasar program kerja yang disusun oleh pengurus BEM bersama.

Pasal 17
Tata Kerja

Dalam melaksanakan tugas, setiap pengurus BEM wajib menerapkan prinsip koordinasi, integritas, dan sinkronisasi, baik dilingkungan kampus maupun lingkungan di luar kampus.
1.      Setiap anggota wajibmenaati AD/ART serta peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh STIE
2.      Setiap anggota wajib ikut aktif dalam kegiatan kemahasiswaan
3.      Setiap anggota wajib menjaga ketertiban, keserasian, dan keamanan lingkungan.
4.      Setiap anggota wajib ikut aktif dalam membangun dan menjaga nama baik STIE.
5.      Setiap anggota wajib membina persatuan dan persaudaraan di lingkungan mahasiswa.
6.      Setiap anggota wajib membayar iuran seperti yang telah ditentukan.

Pasal 18
Syarat-syarat keanggotaan

1.Mempunyai integritas, kepribadian, dan budi pekerti.
2.Telah lulus dalam mengikuti Orientasi Studi atau kegiatan sejenis di STIE
3.Harus memenuhi syarat kemahasiswaan yang berlaku di STIE.
4.       Sanggup mengikuti program kegiatan yang telah ditentukan oleh BEM.

Pasal 19
Hak dan Kewajiban Anggota

1.     Hak Anggota
a.Setiap anggota berhak dalam mengikuti kegiatan mahasiswa serta memanfaatkan fasilitas oleh lembaga kemahasiswaan.
b.Setiap anggota berhak dipilih dan memilih.
c.Setiap anggota berhak mengeluarkan pendapat melalui pihak lembaga kemahasiswaan yang ada.
d.Setiap anggota berhak membela diri melalui BEM

2.     Kewajiban Anggota
a.Menjalankan tugas dan fungsi anggota yang telah di berikan BEM dengan penuh tanggung jawab.
b.Setiap anggota wajib menaati AD/ART serta peraturan-peraturan yang telah ditetapkan.
c.Setiap anggota wajib ikut aktif dalam kegiatan kemahasiswaan.
d.Setiap anggota wajib menjaga ketertiban, keserasian, dan keamanan lingkungan.
e.Setiap anggota wajib ikut aktif dalam membangun dan menjaga nama baik STIE
f.Setiap anggota wajib membina persatuan dan persaudaraan di lingkungan mahasiswa.

Pasal 20
Hilangnya keanggotaan

Keanggotaaan  BEM dianggap hilang apabila:
a.    Meninggal dunia
b.    Berhenti menjadi mahasiswa
c.     Dipecat sebagai mahasiswa

Pasal 21
Keuangan

1.  Keuangan dan harta benda BEM STIE dikelola dengan prinsip transparansi, bertang gungjawab, efektif, efisien, dan berkesinambungan.

2.  Sumber keuangan/ perbendaharaan BEM  diperoleh dari:
a.Iuran wajib keluarga mahasiswa yang ditentukan setiap tahun akademik.
b.Bantuan yang diperoleh dari lembaga, atau yayasan.
c.Usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan  dasar dan tujuan STIE, serta tidak melanggar peraturan yang ada.

Pasal 22
Pembentukan pengurus organisasi BEM Beserta tugas dan fungsi.

A.      Kepengurusan BEM selain Presiden dan Wakil Presiden juga terdapat beberapa  pengurus yang berkerja membantu pelaksanaan kegiatan – kegiatan BEM diantaranya :
1.Sekretaris Jenderal
2.Menteri Keuangan
3.Menteri Luar Negeri
4.Menteri Dalam Negeri
5.MenteriSosial
6.Menteri Agama
7.Menteri komunikasi &Informasi
8.MenteriPemuda dan OlahragaSeni Budaya
9.Menteri Pengembangan Sumber Daya Manusia
10.Menteri Organisasi Tata Laksana

B.  Berdasarkan sidang BEM dinyatakan sah keberadaannya dan mendapat rekomendasi dari pihak ketua STIE.

Pasal 23
Tugas dan Fungsi Pengurus BEM

1. Tugas Dan Fungsi Sekretaris Jenderal
a.Merencanakan, mengkoordinir dan melaksanakan mekanisme kegiatan administrasi organisasi BEM STIE
b.Membuat agenda kegiatan organisasi
c.Bila berhalangan hadir,bisa diambil alih tugasnya oleh wakil
d.Bertanggung Jawab kepada presiden

2. Tugas Dan Fungsi Menteri Keuangan
a.Bertanggung jawab terhadap pemasukan dan pengeluaran keuangan dengan sepengetahuan presiden,dan apabila presiden tidak hadir ditempat, pengelolaan keuangaan dikondisikan.
b.Menyelenggarakan pembukuan keuangan organisasi, sekaligus melakukan "cheking" keuangan.
c.Berhak meminta pertanggung jawaban keuangan setiap kegiatan
d.bila berhalangan, tugas bendahara bisa diambil alih oleh Wakil.
e.Melaksanakan peng-intentarisan keuangan organisasi.
f.Memberikan laporan kondisi keuangan organisasi secara tertulis kepada anggota setiap tiga (3) bulan sekali.
g.Bertanggung jawab kepada presiden.

3.Tugas Dan Fungsi Menteri Luar Negeri
a.Komunikasi dari publik ke kinerja organisasi dan sebaliknya.
b.Menjalin kerjasama dengan Organisasi Eksternal kampus.
c.Hubungan dengan kelompok interest tertentu
d.Memberikan informasi dan sosialisasi BEM STIE terhadap masyarakat.
e.Memupuk minat mengenai masalah-masalah lokal, nasional maupun internasional.
f.Bertanggung jawab kepada presiden

4.Tugas Dan Fungsi Menteri Agama
a.Perumusan Visi dan Misi serta kebijakan Pengawasan fungsional keagamaan dilingkungan Kampus STIE
b.Pembangunan karakter dan budi pekerti mahasiswa serta membangun sikap sebagai insan yang taat beragama.
c.Melakukan pembekalan psikologis religiuisme melalui kegiatan-kegiatan rohani.
d.Bertanggung jawab terhadap Presiden

5.Tugas Dan Fungsi Menterikomunikasi dan informasi
a.Memberikan informasi sebanyak dan sejelas mungkin kepada mahasiswa mengenai BEM STIE.
b.Menyediakan sarana untuk memperoleh umpan balik dari mahasiswa dan masyarakat secara umum, (mading, buletin).
c.Melakukan riset pendapat , sikap dan harapan mahasiswa terhadap BEM STIE serta memberi saran dan tindakan-tindakan yang diperlukan BEM STIE untuk mengatasinya.
d.Menciptakan dan membina komunikasi dua arah berlandaskan kebenaran dan informasi yang utuh.
e.Meningkatkan kualitas Sumber Daya Mahasiswa dibidang  IPTEK.
f.Membangun hubungan dengan media cetak maupun elektronik.
g.Melakukan promosi tentang BEM STIE melalui (stiker, poster, buletin dll).
h.Bertanggung jawab kepada presiden

6. Tugas Dan Fungsi Menteri Pemuda Olahraga dan Seni Budaya
a.Memupuk minat dan bakat mahasiswa di bidang Kesenian Dan Olah Raga
b.Memberikan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang seni dan olahraga
c.Membangun karakter mahasiswa untuk hidup dengan budaya sehat dan sportifitas.d.Menyusun rencana progam dan anggaran serta melaksanakan kebijakan dalam bidang Seni danolahraga.
e.Pembinaan secara rutin terhadap mahasiswa yang masuk didalam menteri olahraga dan seni budaya.
f.Pengembangan Bakat Mahasiswa melalui latihan berkala dengan eksternal kampus.
g.Membentuk  UKM Kesenian dan olahragah.Melakukan sosialisasi kepada mahasiswa tentang informasi yang berkaitandengan Kesenian dan olahragai.Bertanggung jawab kepada presiden.

7. Tugas Dan Fungsi Mentri Sosial
a.Memupuk dan Menciptakan rasa sosial yang tinggi terhadap mahasiswa dengan melalui kegiatan fisik maupun non fisik.
b.Mengkoordinasi kegiatan sosial, ketika ada peristiwa musibah yang dialami Keluarga Besar mahasiswa STIS.
c.Membangun komunikasi dengan masyarakat melalui kegiatan sosial.
d.Bertanggung jawab kepada presiden

8. Tugas dan fungsi Menteri organisasi dan tatalaksana
a.Mengurus dan mengatur rumah tangga BEM
b.Menyediakan kebutuhan – kebutuhan Perlengkapan organisasi BEM
c.Menjaga barang infentaris BEM.
d.Meminta pertanggung jawaban terhadap kementrian BEM yang memakai dan menggunakan barang infentaris BEM.
e.Bertanggung jawab terhadap Presiden.

9. Tugas dan fungsi Menteri Dalam Negeri
a.Bertanggung jawab untuk mewujudkan suatu komunikasi dan hubungan yang baik dalam internal keluarga mahasiswa.
b.Melakukan koordinasi serta pengawasan terhadap seluruh unit kerja mahasiswa (UKM).
c.Melakukan kegiatan kemahasiswaan yang bersifat internal.

10.Tugas dan fungsi Menteri Pengembangan Sumber Daya Manusia
a.Mengembangkan dan meningkatkan potensi yang dimiliki mahasiswa STWD.
b.Menampung aspirasi mahasiswa dalam pengajuan kegiatan yang dapat digunakan sebagai sarana pengembangan potensi mahasiswa.
c.Menyampaikan aspirasi mahasiswa kepada seluruh menteriyangbersangkutan sesuai bidangnya masing-masing.

Pasal 24
Kedudukan, tugas, fungsi dan wewenang UKM

1.   Kedudukan UKM
UKM adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa yang memiliki minat dan bakat yang sama yang berkedudukan di tingkat Sekolah Tinggi yang berada di bawah naungan BEM  atas persetujuan Presiden.

2.   Fungsi UKM
Sebagai wadah dan sarana untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa di bidang minat dan bakat yang sama.

3.   Tugas
a.Menyusun,merencanakan dan melaksanakan kegiatan kemahasiswaan yang sesuai dengan AD/ART.
b.Bertanggungjawab kepada BEM atas pelaksanaan kegiatan yang di laksanakan.

4.   Wewenang
a.Memilih,mengangkat dan memberhentikan anggota dan kepengurusannya.
b.Menarik utusannya di BEM berdasarkan aspirasi anggota UKM.

Pasal 25
Kepengurusan Syarat-syarat Ketua UKM dan Masa Bakti

1.   Kepengurusan UKM
a.UKM dipimpin oleh seorang ketua.
b.Dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh sekretaris, bendehara dan anggota-anggotanya.

2.    Syarat-syarat ketua UKM
a.Tidak menjabat sebagai badan pengurus pada organisasi intra kampus lainya,maupun organisasi masyarakat.
b.Tidak sedang menjalani cuti akademik,skorsing ataupun Drop out (DO).
c.Tidak merangkap sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi lain
d.Bersedia tidak menyelesaikan study pada masa jabatannya.

3.  Masa Bakti
Berlaku selama satu tahun dan tidak dapat dipilih kembali pada priode berikutnya.

Pasal 26
Pembentukan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM)

1.     KPUM adalah penyelenggara pemilu sekaligus majelis konsultasi mahasiswa.
2.     KPUM adalah anggota yang memiliki kapasitas intelektual dan pengalaman organisasi, dan dapat dipilih kembali maksimal 2(dua) kali untuk dua periode kepengurusan.
3.     Anggota KPUM terdiri dari 13orang yang ditetapkan pada Musyawarah BEM,dan Organisasi Internal Kampus .
4.     Masa jabatan KPUM berakhir sampai terbentuk KPUM baru.

Pasal 27
Tugas KPUM

1.    Melaksanaan Pemilu Presiden BEM.
2.    Memberikan usul-usul kepada pengurus BEM untuk melancarkan pelaksanaan ketetapan-ketetapan pemilu baik diminta atau tidak diminta.
3.    Menyiapkan materi pemilu.
4.     Memberikan laporan hasil pemilu presiden BEM kepada lembaga STIE
5.KPUM tidak memiliki hak suara untuk pemilihan Presiden dan wakil Presiden

BAB V
KETENTUAN PERUBAHAN DAN ATURAN PERALIHAN

Pasal 28
Syarat Perubahan

1.   Perubahan AD/ART hanya dapat dilaksanakan dalam sidang BEM yang dihadiri oleh lembaga,anggota BEM, DPM, DPDM , dari perwakilan Mahasiswa.
2.   Kuorum untuk sidang tersebut sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
3.   Keputusan sah apabila disetujui oleh sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah hadir.
4.   Apabila sudah menyimpangjauh dengan tujuan yang akan dicapai oleh BEM atau sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi.

Pasal 29
Aturan tambahan

Segala sesuatu yang belum ditetapkan, lebih lanjut akan diatur dalam rapat BEM atas persetujuan lembaga.

Pasal 30
PENGESAHAN

Pengesahan AD/ART BEM STIE di tetapkan pada Rapat Umum Anggota, dan akan di perbaharui sesuai dengan kebutuhan BEM STIE Ditetapkan di :...............
Pada Tanggal :........Rapat Umum Anggota BEM STIE Periode........

Presidium sidang I..............
Presidium sidang II...............
Presidium sidang III................

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Puisi Berantai Antara ; Pecinta, Pejuang Dan Penjual Telur Oleh Sastra

Aturan Penomoran Surat

CONTOH PUISI TENTAN KEBUDAYAAN